PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
(1) Masing-masing Unit Utama di Lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian. (3) Penerapan SPIP pada Unit Utama di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
