PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 5
(1) Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerjanya.
(2) Pejabat pada masing-masing Unit kerja di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Iingkungannya masing-masing.
