PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN...
Pasal 14
BAB 3 — HARGA PATOKAN BATUBARA
Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, wajib menggunakan:
- harga batubara apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara; atau
- harga patokan batubara, apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara. b. penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib menggunakan:
- harga batubara apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian; atau
- harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian.
