Pasal 13
BAB 3 — HARGA PATOKAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam menghitung harga penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a wajib mengikuti harga patokan batubara.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam menghitung harga penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib mengikuti harga patokan batubara
dan ditambah atau dikurangi biaya penyesuaian yang disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Biaya penyesuaian untuk penambahan atau pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain meliputi unsur: a. biaya angkutan dengan menggunakan tongkang (barge); b. biaya surveyor; c. biaya transhipment; dan/atau d. biaya asuransi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besaran biaya penyesuaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
