Pasal 9
BAB 3 — TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di bawah 10 (sepuluh) hari kalender mendapatkan biaya perjalanan dinas selama 4 (empat) hari kalender dan jumlah sisa hari Pendidikan dan Pelatihan mendapatkan 30% (tiga puluh persen) dari uang harian; b. Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) hari kalender sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender mendapatkan biaya perjalanan dinas selama 6 (enam) hari kalender dan jumlah sisa hari Pendidikan dan Pelatihan mendapatkan 30% (tiga puluh persen) dari uang harian; c. Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu selama 31 (tiga puluh satu) hari kalender sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender mendapatkan biaya perjalanan dinas selama 10 (sepuluh) hari kalender dan jumlah sisa hari Pendidikan dan Pelatihan mendapatkan 30% (tiga puluh persen) dari uang harian; d. Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di atas 60 (enam puluh) hari kalender mendapatkan biaya perjalanan dinas selama 12 (dua belas) hari kalender dan jumlah sisa hari Pendidikan dan Pelatihan mendapatkan 30% (tiga puluh persen) dari uang harian. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya penginapan.
