PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI...
Pasal 10
BAB 3 — TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Untuk Pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Luar Tempat Kedudukan apabila tidak disediakan fasilitas penginapan, maka kepada Pegawai tersebut diberikan biaya penginapan secara penuh selama mengikuti Pendidikan dan Pelatihan dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
