Pasal 11
BAB 3 — TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Dalam hal pada penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan diadakan praktek kerja lapangan dan pelaksanaannya dilakukan di luar kedudukan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan maka ketentuan biaya perjalanan dinas ditetapkan sebagai berikut: a. untuk praktek kerja lapangan yang biayanya ditanggung oleh pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan, bagi Pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan tidak diberikan Biaya Perjalanan Dinas; b. untuk Praktek Kerja Lapangan yang biayanya tidak ditanggung pihak Penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan, bagi Pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan diberikan Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Pemberian Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan dengan mengurangi jumlah sisa hari Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
