PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBEBANAN PEMBIAYAAN TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Biaya Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Utama dari Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan.
