PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI...
Pasal 8
BAB 3 — TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Uang saku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan uang saku paket fullboard, fullday atau halfday yang besarnya sesuai dengan standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
