PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI...
Pasal 6
BAB 3 — TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan Pasal 4 huruf b merupakan uang pembuatan kertas kerja, laporan perorangan dan buku yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut: a. untuk penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di atas atau sama dengan 10 (sepuluh) hari kalender ditetapkan sebagai berikut :
- golongan IV sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- golongan III sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- golongan II sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- golongan I sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. untuk penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di bawah 10 (sepuluh) hari kalender bagi Golongan IV, Golongan III, Golongan II dan Golongan I masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
