PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI...
Pasal 5
BAB 3 — TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Biaya penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan atau penetapan dari pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan tanda bukti pembayaran resmi.
