PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI...
Pasal 4
BAB 3 — TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Luar Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas :
a. biaya penyertaan; b. uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku; dan/atau c. biaya perjalanan dinas.
