PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI...
Pasal 3
BAB 3 — TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas : a. biaya penyertaan; b. uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku; c. uang transpor dalam kota; dan/atau d. uang saku.
