PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI...
Pasal 2
BAB 2 — TEMPAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pegawai dapat ditugaskan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang berada di: a. Tempat Kedudukan; dan/atau b. Luar Tempat Kedudukan.
