PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi gangguan distribusi Jenis BBM Tertentu, Badan Pengatur dapat melakukan tindakan tertentu (emergency response). (2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan dalam pendistribusian Jenis BBM Tertentu oleh BU-PIUNU dan/atau Penyalur, Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan Kepolisian RI, dan/atau Pemerintah Daerah, lembaga, instansi lain, mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan tertentu (emergency response) dan tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Badan Pengatur.
