PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 18
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah dapat membantu Direktorat Jenderal dalam melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya aspek keselamatan pada kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak. (2) Pemerintah Daerah dapat membantu Badan Pengatur dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu.
