Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak yang diakibatkan adanya gangguan keamanan dan/atau keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat melakukan tindakan tertentu (emergency response) antara lain : a. mewajibkan BU-PIUNU untuk memanfaatkan sarana dan fasilitas yang dimilikinya dan/atau dikuasai termasuk Penyalurnya secara bersama dengan pihak lain; b. menugaskan BP-PIUNU untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak untuk memenuhi kebutuhan konsumen; c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya; d. memprioritaskan produksi Bahan Bakar Minyak dari hasil pengolahan kilang Minyak Bumi untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri. (2) BU-PIUNU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kewajiban yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal.
