Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi wajib: a. MENETAPKAN kebutuhan target capaian TKDN yang harus dicapai oleh Kontraktor dalam setiap Rencana Kerja dan Anggaran dan/atau Daftar Rencana Pengadaan; b. membina Kontraktor untuk memenuhi target pencapaian penggunaan Produk Dalam Negeri yang tercantum di dalam Rencana Kerja dan Anggaran dan/atau Daftar Rencana Pengadaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan informasi yang dapat diketahui oleh publik mengenai rencana pengadaan barang dan/atau jasa Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan d. mengkoordinasikan Kontraktor dalam usaha bersama untuk meningkatkan penggunaan barang dan/atau jasa Produk Dalam Negeri.
