Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Direktorat Jenderal wajib : a. melakukan penelitian dan penilaian kemampuan produk dalam negeri dalam rangka menerbitkan SKUP Migas; b. menerbitkan dan memperbaharui Buku APDN secara berkala; c. melakukan kualifikasi terhadap perusahaan dan perseorangan untuk melakukan Verifikasi; dan d. melakukan pengawasan atas pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. (2) Dalam hal diperlukan, untuk memastikan proses produksi barang dan/atau jasa benar-benar dilakukan oleh produsen di dalam negeri Direktorat Jenderal dapat melakukan penyaksian proses produksi (witnessing) terhadap barang dan/atau jasa dalam negeri yang dipesan oleh Kontraktor.
