Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Setiap Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa. (2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa wajib menggunakan Buku APDN sebagai acuan untuk MENETAPKAN strategi pengadaan serta MENETAPKAN persyaratan dan ketentuan pengadaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Buku APDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal, paling sedikit memuat: (4) daftar barang yang dikategorikan diwajibkan, dimaksimalkan dan diberdayakan; (5) daftar penyedia jasa yang dikategorikan diutamakan, dimaksimalkan, dan diberdayakan;dan (6) daftar kemampuan produsen barang dalam negeri dan/atau penyedia jasa yang telah memiliki SKUP Migas. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku APDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
