PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA...
Pasal 7
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Kontraktor wajib : a. mensyaratkan agar semaksimal mungkin produksi barang dan/atau jasa dilakukan di dalam negeri; b. MENETAPKAN spesifikasi teknis atas barang dan/atau jasa dengan mengacu pada Buku APDN; c. MENETAPKAN target capaian TKDN yang harus dicapai dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa; d. melakukan Verifikasi untuk menentukan capaian TKDN pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan/atau jasa; dan e. menyampaikan laporan hasil Verifikasi mengenai capaian TKDN kepada Direktorat Jenderal dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
