PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN MANAJEMEN ENERGI
Dalam hal belum ada auditor energi internal yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau lembaga yang telah terakreditasi, maka Audit Energi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
