PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN MANAJEMEN ENERGI
Pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rekomendasi Tanpa Investasi wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun; b. Rekomendasi Investasi Rendah wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun; c. Rekomendasi Investasi Menengah dan Rekomendasi Investasi Tinggi wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
