PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN MANAJEMEN ENERGI
(1) Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya pada peralatan pemanfaat energi utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (2) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi. (3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
