PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan: a. analisis atas capaian kinerja setiap unit utama dalam rangka keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja;
b. evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
