PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh setiap Pimpinan Unit Utama dan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
