Pasal 9
BAB 4 — KODE ETIK INSTANSI
(1) Kode Etik dijabarkan lebih lanjut dalam Kode Etik disetiap Unit Eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan karakteristik masing-masing Unit Eselon I. (2) Setiap Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib menyusun peraturan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyusunan Kode Etik Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. (4) Pimpinan unit Eselon I dalam menyusun Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip dasar sebagai berikut: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kode Etik; b. disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan diingat; c. dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing unit Eselon I.
