PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI...
Pasal 10
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi moral dan tindakan administratif.
