PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI...
Pasal 11
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pelaksanaan sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka. (2) Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis (3) Tindakan adminstratif berupa rekomendasi dari Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin
