PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI...
Pasal 8
BAB 3 — KODE ETIK
Kode Etik terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi: a. bersedia menerima dan memberi kritik yang konstruktif; b. menghormati norma ilmiah keilmuan masing-masing; dan c. mengendalikan diri dalam berinteraksi.
