PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA...
Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI
(1) KA-LDP ESDM terdiri dari Ketua KA-LDP ESDM dan Anggota KA- LDP ESDM. (2) Ketua KA-LDP ESDM adalah Kepala Badan. (3) Keanggotaan KA-LDP ESDM berasal dari unsur Pemerintah, Perguruan Tinggi, Industri dan/atau Asosiasi, yang berjumlah gasal dan sebanyak- banyaknya 17 (tujuh belas) orang. (4) Anggota KA-LDP ESDM dari unsur Pemerintah berasal dari Kementerian dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, KA-LDP ESDM dibantu oleh: a. Divisi, yang terdiri atas Divisi Penilai dan Divisi Pelaksana Teknis; dan b. Sekretariat KA-LDP ESDM.
