PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TANGGUNG JAWAB KA-LDP ESDM
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, dibentuk KA-LDP ESDM yang berstatus sebagai Organisasi Non Struktural. (2) KA-LDP ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di gedung kantor Badan. (3) KA-LDP ESDM bertanggung jawab kepada Menteri.
