PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 38
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, studi kelayakan atau eksploitasi.
