Pasal 37
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang IUP yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, studi kelayakan atau eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, studi kelayakan atau eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IUP dalam masa pengenaan sanksi telah memenuhi kewajibannya.
