PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU...
Pasal 16
BAB 5 — PENGELOLAAN
Hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
