PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU...
Pasal 15
BAB 5 — PENGELOLAAN
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan yang dilakukan oleh pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
