PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU...
Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN
Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan secara optimal.
