Pasal 17
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas teknis yang membidangi keenergian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur.
