Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH
(1) Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat berupa: a. jual beli Bijih (raw material atau ore) atau Konsentrat; atau b. kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari: a. Menteri apabila:
- rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri dengan: a) IUP Operasi Produksi lainnya atau IUPK Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh Menteri; b) IUP Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota; www.djpp.kemenkumham.go.id
c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri. 2. rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh 2 (dua) gubernur yang berbeda; 3. rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh 2 (dua) bupati/walikota yang berbeda provinsi; 4. rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota atau IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur dengan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri. b. gubernur apabila:
- rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur dengan: a) IUP Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh gubernur dalam 1 (satu) provinsi; b) IUP Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh bupati/walikota dalam 1 (satu) provinsi; c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh gubernur dalam 1 (satu) provinsi;
- rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota dengan IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota lainnya dalam 1 (satu) provinsi;
- rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota dengan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh gubernur; c. bupati/walikota apabila rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota dengan:
- IUP Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh bupati/walikota dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/walikota dalam 1 (satu) kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melakukan pengolahan dan/atau pemurnian Bijih (raw material atau ore), Konsentrat, atau produk antara Mineral yang berasal dari luar negeri, rencana kerja samanya dengan pemasok wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
