Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurnian Mineral Logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (2) Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6). (3) Pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan yang diproduksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau melalui kerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
