Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI, IUPK OPERASI PRODUKSI, DAN IUP OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi tembaga, IUPK Operasi Produksi tembaga, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian tembaga serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang tembaga, termasuk Produk Samping atau sisa hasil pemurnian Konsentrat tembaga berupa lumpur anoda dan tembaga telurid ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pemurnian komoditas tambang Mineral Logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi timbal dan seng, IUPK Operasi Produksi timbal dan seng, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timbal dan seng serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang timbal dan seng, termasuk Produk Samping atau sisa hasil pemurnian berupa emas dan perak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pemurnian komoditas tambang Mineral Logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi pasir besi, IUPK Operasi Produksi pasir besi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian pasir besi serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang pasir besi, termasuk Produk Samping atau sisa hasil pemurnian berupa Terak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pemurnian komoditas tambang Mineral Logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
