PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN...
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 165) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 993), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
