PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Negara.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
