Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
- Pemegang Kontrak Karya Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112C angka 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan termasuk hasil pemurnian setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Lumpur anoda dan tembaga telurid sebagai Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam tembaga dapat dijual ke luar negeri dalam jumlah tertentu sepanjang belum dapat dilakukan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112C angka 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan termasuk hasil pemurnian setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Penjualan hasil pengolahan Mineral Logam ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 tidak berlaku bagi komoditas tambang Mineral Logam: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. nikel; b. bauksit; c. timah; b. emas; c. perak; dan d. kromium. 5. Penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 termasuk lumpur anoda dan tembaga telurid sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 6. Penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 5 hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri. 7. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 digunakan oleh pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam termasuk pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid sebagai dasar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan. 8. Untuk mendapatkan rekomendasi, pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai cadangan yang cukup untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan umur fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri ataupun kerja sama dengan pihak lain; b. menunjukkan keseriusan membangun fasilitas pemurnian baik secara langsung ataupun kerja sama dengan pihak lain dengan menyerahkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian; dan c. memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. 9. Permohonan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 8 wajib dilengkapi antara lain: a. dokumen studi kelayakan yang telah disetujui; b. dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui instansi yang berwenang; c. bukti pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara; d. sertifikat clear and clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. jadwal rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui; dan/atau g. rencana penjualan hasil pengolahan yang memuat antara lain jenis dan mutu produk, jumlah, harga, dan pelabuhan muat. 10. Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan angka 9 untuk MENETAPKAN: a. jenis dan mutu produk yang telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan Mineral Logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. jumlah tertentu penjualan hasil pengolahan yang ditentukan berdasarkan pertimbangan:
- kinerja pengelolaan lingkungan;
- cadangan;
- kapasitas fasilitas pemurnian; dan 4) kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.
Untuk mendapatkan rekomendasi, pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menunjukkan keseriusan membangun fasilitas pemurnian baik secara langsung ataupun kerja sama dengan pihak lain dengan menyerahkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian; dan b. memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan yang baik;
Permohonan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 11 wajib dilengkapi antara lain: a. jadwal rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rencana penjualan yang memuat antara lain jenis dan mutu produk, jumlah, harga, dan pelabuhan muat; c. rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui; dan/atau d. dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui instansi yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12 untuk MENETAPKAN jumlah tertentu penjualan yang ditentukan berdasarkan pertimbangan: a. kinerja pengelolaan lingkungan; b. kapasitas fasilitas pemurnian; dan c. kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 13, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 kepada pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam termasuk pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3, setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, hanya dapat menjual ke luar negeri hasil produksi yang telah dilakukan pemurnian sesuai dengan batasan minimum pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid, setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, hanya dapat menjual ke luar negeri hasil produksi yang telah dilakukan pemurnian sesuai dengan batasan minimum pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
