PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN...
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemegang Kontrak Karya Mineral Bukan Logam dan Batuan serta IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112C angka 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
