PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jenis komoditas tambang Mineral yang belum tercantum dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 3 ayat (6) hanya dapat dijual ke luar negeri setelah batasan minimum pengolahan dan/atau pemurniannya ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
