PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN...
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian untuk Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan yang hasil penambangannya digunakan langsung untuk kepentingan dalam negeri.
