Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING
(1) Persetujuan penggunaan Kapal Asing untuk jenis kegiatan/jenis Kapal dan jangka waktu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, diberikan berdasarkan permohonan Perusahaan Angkutan Laut Nasional dengan melampirkan persyaratan: a. rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan, lingkup pekerjaan (scope of work) yang dilengkapi dengan justifikasi kebutuhan kapal, dan wilayah kerja yang ditandai dengan koordinat geografis; b. charter party antara Perusahaan Angkutan Laut Nasional dengan pemilik Kapal Asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LoI) dari pemberi kerja;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang telah dikukuhkan dan dilegalisir; d. fotokopi sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran Kapal; e. fotokopi sertifikat keselamatan dan keamanan kapal; f. fotokopi sertifikat pencegahan pencemaran kapal; g. fotokopi sertifikat klasifikasi kapal; h. fotokopi daftar/sijil awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda kapal; i. fotokopi sertifikat manajemen keselamatan; dan j. surat keterangan dari pemilik kapal yang menerangkan bahwa bersedia menerima taruna praktek laut. (2) Dalam hal jenis/tipe kapal yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i, wajib melampirkan surat keterangan dari badan klasifikasi negara bendera/badan klasifikasi asing atau pemilik kapal. (3) Pemberian Persetujuan penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan setelah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali upaya pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA oleh Pemilik Pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dibutuhkan, yang diikuti oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau Pemilik Kapal berbendera INDONESIA. (4) Upaya pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemohon mengajukan permohonan penggunaan kapal asing yang diumumkan melalui media elektronik dan/atau media cetak skala nasional paling sedikit 1 (satu) kali yang dibuktikan dengan pengumuman pengadaan. (5) Upaya pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan khusus untuk permohonan persetujuan kapal asing yang baru akan melakukan kegiatan di wilayah perairan INDONESIA.
2018, No.
(6) Pengumuman pengadaan yang merupakan bukti pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagai salah satu syarat permohonan persetujuan penggunaan kapal asing yang disampaikan kepada Direktur Jenderal. (7) Persetujuan penggunaan kapal asing diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim. (8) Perpanjangan persetujuan penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib melampirkan bukti pengadaan kapal berbendera INDONESIA.
