PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING
(1) Dalam keadaan tertentu, lamanya waktu pengadaan yang merupakan salah satu syarat permohonan persetujuan penggunaan kapal asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikecualikan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kebijakan Pemerintah yang sifatnya mendesak untuk segera dilaksanakan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Menteri yang terkait.
