PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kapal asing untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
